Zakat Peternakan Sapi. Zakat hasil ternak salah satu jenis zakat maal meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar sapi unta sedang kambing domba dan kecil unggas dll. Unta meliputi unta irab unta arab yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua.
Undang undang republik indonesia nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan menyatakan bahwa peternak adalah orang perseorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. Ketentuan zakat an am 1 harta hewan ternak yang akan dizakati adalah 100 milik sendiri bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. Unta dan berbagai macam jenisnya sapi dan berbagai macam jenisnya termasuk kerbau dan juga kambing dan berbagai macam jenisnya termasuk kambing kacang ma iz dan domba.
Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak.
Jika diniatkan untuk. Perhitungan zakat untuk masing masing tipe hewan ternak baik nisab maupun kadarnya berbeda beda dan sifatnya bertingkat. Dari hadis tersebut di atas jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta sapi kerbau dan kambing dan sejenisnya. Jenis hewan ternak yang terkena zakat hewan ternak yang terkena zakat ada tiga jenis yaitu unta sapi dan kambing domba.