Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid. Zakat untuk pembangunan masjid ini masih dalam kategori banyak perselisihan diantara para ulama dahulu sampai sekarang antara lain untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama allah berdzikir kepada nya menegakkan syiar syiar nya menunaikan shalat serta menyampaikan pelajaran pelajaran dan nasihat nasihat maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid menurut ulama diperbolehkan karena pembangunan masjid dianggap dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yaitu golongan fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat agama allah tergolong fi sabilillah di jalan allah.
Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya. Menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid menurut ulama diperbolehkan karena pembangunan masjid dianggap dalam golongan yang berhak mendapatkan zakat yaitu golongan fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat agama allah tergolong fi sabilillah di jalan allah. Sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah yaitu seluruh aktivitas atau kegiatan yang bertujuan fi sabilillah di jalan allah.
Apabila ibu ingin memberikan bantuan kepada panitia pembangunan masjid ibu bisa melakukannya dengan infak sedekah bukan dengan dana zakat.
Kelompok ulama ini membolehkan dana zakat maal dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan masjid dan keperluan dakwah lainnya. Fatawa al lajnah ad daimah 10 47 48. Mulai dari jenis harta yang wajib dizakati nilai minimal harta yang wajib dizakati nishab kapan waktu mengeluarkannya sampai siapa yang berhak menerima zakat. Untuk penyaluran zakat mal kepada saudara kandung diperbolehkan karena mereka bukanlah tanggungan ibu secara langsung dengan syarat saudara ibu tersebut memang masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat.