Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan. Hanya saja terkait dengan pencapaian nishab hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab 653 kg beras atau 5 wasaq. Kewajiban dari zakat pertanian dan perkebunan yang harus memenuhi beberapa syarat antara lain.
Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya. Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan. Zakat hasil pertanian atau perkebunan bisa dikeluarkan setiap kali panen.
Adapun waktu mengeluarkan zakatnya adalah setelah panen.
Islam seorang yang hendak melakukan zakat haruslah dia yang beragama islam. Selain ditetapkan berdasarkan nisab nya zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Zakat hasil pertanian atau perkebunan bisa dikeluarkan setiap kali panen. Ukuran zakat hasil pertanian dan perkebunan ini dapat dirinci dalam 5 keadaan.