Zakat Fitrah Dikeluarkan Pada Bulan Ramadhan Sebelum Menunaikan Shalat. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah sedekah lainnya. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan ramadhan maka hal ini diperbolehkan karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan ramadhan maka hal ini diperbolehkan karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dilakukan selambat lambatnya sebelum shalat idul fitri dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Dari ibnu abbas radhiyallahu anhu ia berkata rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya laki laki dan perempuan anak anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan suci ramadhan mulai awal bulan ramadhan hingga batas sebelum sholat id sholat hari raya idul fitri. Inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat zakat lainnya sebagaimana rasulullah saw telah bersabda. Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah hr.