Zakat Dari Penghasilan Profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi hasil profesi bila telah mencapai nisab. Dalam kedua ayat tersebut dijelaskan bahwa harta yang dimiliki oleh seorang mukmin harus disucikan dengan mengeluarkan zakat.
Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta konsultan dokter notaris akuntan artis dan wiraswasta. Zakat ini dibebankan kepada siapapun yang memiliki penghasilan selain dari tani tambang ternak serta dagang. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi hasil profesi bila telah mencapai nisab.
Contohnya adalah pejabat pegawai negeri atau swasta.
Selama profesi yang digeluti mendatangkan pendapatan atau penghasilan yang mencapai nisabnya maka harus dibayarkan melalui zakat. Profesi yang dimaksud tidak sebatas profesi tertentu saja. Dalil atas wajibnya zakat profesi penghasilan gajian adalah keumuman lafadz allah berfirman yang artinya. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan yang didapat dari profesi atau keahlian seseorang.