Zakat Biji Bijian Dikeluarkan Wajib Zakatnya Tidak Perlu Menunggu Satu Tahun Akan Tetapi. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz kholid syamhudi dari majalah as sunnah edisi 06 tahun vii 2003m. Sudah melewati satu tahun dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali.
Oleh karena itu sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat yang harus dikeluarkan barang tambang adalah 20 persen. Kadar zakatnya 5 untuk hasil bumi yang diairi atas usaha penanam sendiri dan 10 kalau pengeirannya tadah hujan tanpa usaha yang menanam. Hewan adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jika kita mengacu kepada pendapat imam az zarkawi maka besar zakat hasil pertanian sawah jenis ini adalah 7 5 persen.
Akan tetapi sebagian besar ulama kontemporer berpendapat zakatnya sama dengan zakat harta yaitu 2 5 persen. Di dalam al mughni ibnu quddamah berkata bila telah ditetapkan wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila maka seorang wali atau pengasuhnya harus membayarkannya dari harta mereka. Kebanyakan mereka hanya mengetahui sabatas zakat fitrah saja. Nisab dan kadar zakat.