Zakat Barang Temuan Atau Harta Terpendam Disebut. Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga. Zakat barang temuan rikaz adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun.
Zakat yang wajid dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul lama penyimpanan maupun nisab jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20 dari jumlah harta yang ditemukan. Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh barang temuan.
Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh barang temuan.
Macam macam harta di atas memiliki hukum masing masing. Macam macam harta di atas memiliki hukum masing masing. Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun harta terpendam. Zakat barang temuan adalah zakat yang wajid dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun.