Zakat Barang Temuan. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah non muslim yang terpendam dan ditemukan. 1 wajib mengambil barang itu jika dibiarkan tidak diambil akan sia sia.
2 sunnah mengambilnya apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun. Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah non muslim yang terpendam dan ditemukan. Adapun harta temuan yang itu menjadi milik masyarakat muslim atau sejarahnya kembali ke zaman islam maka tidak disebut rikaz akan tetapi masuk luqothoh barang temuan.
Zakat rikaz sebagaimana diterangkan di atas adalah bagi harta zaman jahiliyah non muslim yang terpendam dan ditemukan.
1 wajib mengambil barang itu jika dibiarkan tidak diambil akan sia sia. Bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamu ala rasulillah amma ba du. 1 wajib mengambil barang itu jika dibiarkan tidak diambil akan sia sia. Maka hukum terhadap barang temuan itu ada 3 yaitu.