Waktu Terlarang Untuk Shalat Sunnah. Setelah sholat subuh hingga terbitnya matahari. Imam nawawi rahimahullah menyatakan para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang tersebut.
Adapun untuk shalat nawafil shalat sunnah yang dikerjakan karena ada sebab mereka berbeda pendapat. Artinya ia boleh dikerjakan kapan saja termasuk di waktu waktu yang terlarang untuk melakukan shalat sunnah. Setelah terbit matahari hingga naiknya matahari secara sempurna setinggi tombak.
Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.
Setelah terbit matahari hingga naiknya matahari secara sempurna setinggi tombak. Setelah sholat subuh hingga terbitnya matahari. Jika sudah terbenam masuklah maghrib dan shalat pun diperkenankan. Ketiga waktu di atas adalah waktu dilarang shalat sunnah walaupun ada.