Tidak Sholat Jumat Ketiduran. Tapi ukuran lalai atau tidak pribadi masing masing lebih tahu. Kemudian dia mengurungkan rencananya karena ingat harus jumatan.
Tapi bagaimana jika sengaja atau lalai meninggalkan sholat jumat padahal semua sudah memenuhi syarat sahnya. Shalat jumat itu fardhu ain dan diharuskan melaksanakannya dengan berjamaah. Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas.
Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan.
Tidak bisa jum atan karena ketiduran. Kewajiban shalat jumat sangat terang sekali disampaikan dalam beberapa argumentasi. Mui telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi sholat jumat bisa diganti dengan sholat zhuhur di rumah. Alasannya tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan shalat.