Tidak Sholat Jumat 3x Kafir. Meninggalkan shalat jum at 3x saat pandemi covid 19 apakah termasuk kafir. Dengan demikian tidak melaksanakan shalat jum at lalu diganti dengan shalat dzuhur di saat mewabahnya epidemi covid 19 tidak termasuk dalam larangan atau ancaman dalam hadis yang saudara tanyakan.
Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat jumat tanpa uzur nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq munafiq hr at thabarani. Apakah memang begitu makna hadisnya. Republika co id jakarta sekretaris komisi fatwa majelis ulama indonesia mui asrorun niam sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban shalat jumat tiga kali berturut turut kala wabah covid 19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat zhuhur di rumah.
Terkait dengan hadis tentang ancaman bagi orang meninggalkan shalat jum at 3x diriwayatkan oleh beberapa imam ahli hadis antara lain oleh imam at tirmidzi dengan derajat hasan sebagai berikut.
Terkait dengan hadis tentang ancaman bagi orang meninggalkan shalat jum at 3x diriwayatkan oleh beberapa imam ahli hadis antara lain oleh imam at tirmidzi dengan derajat hasan sebagai berikut. Ada yang mengatakan bahwa bukan menjadi kafir. Di zaman umar ada seseorang yang berencana melakukan safar di hari jumat. Bapak bapak dan sahabat sekalian saat ini kita meninggalkan jumat atau tidak melaksanakan shalat jumat berjamaah di masjid bukan karena kita ingin mengkufurinya.