Tidak Shalat Jum At 3 Kali Hukumnya. Namun bagaimana hukumnya jika muslim tidak menjalankan ibadah shalat jumat sebanyak 3 kali berturut turut. Sehingga orang yang tidak melaksanakan tiga kali shalat jumat karena uzur covid 19 bukan bagian dari orang yang disebut kafir nifaq atau munafik sesuai hadits di atas.
Karenanya menurut zainut perkataan nabi muhammad saw tentang siapa yang mendengar azan di waktu salat jumatan 3 kali kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. Lbm pbnu pun mendorong umat islam mengikuti anjuran pemerintah sebaiknya melaksanakan shalat zuhur di rumah pada hari jumat bagi wilayah termasuk daerah zona merah. Merujuk pada hal tersebut artinya untuk kawasan dki jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa mui maka boleh tidak shalat jumat dan diganti dengan salat zuhur.
Hadis dari jabir bin abdillah radhiyallahu anhuma rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
Namun bagaimana hukumnya jika muslim tidak menjalankan ibadah shalat jumat sebanyak 3 kali berturut turut. Barangsiapa meninggalkan shalat jum at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut allah akan tutupi hatinya hr. Ahmad 15498 nasai 1369 abu daud 1052 dan dinilai hasan syuaib al arnauth 3. Menurut penjelasan ustadz abdul somad dari kitab fiqih dalam ceramahnya tahun 2015 silam menyebutkan laki laki yang meninggalkan shalat jumat sebanyak 3 kali berturut turut akan dikunci hatinya oleh allah.