Sunnah Muakkadah Adalah Hukum Mengerjakan Shalat. Kemudian mengerjakan shalat yang demikian ini akan lebih khusyu. Hukum mengerjakan sholat rawatib ini dibagi menjadi dua macam yakni sunnah muakkad dan ghairu muakkad.
Hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunah muakkadah. Arti dari sunnah muakkadah adalah siapa yang mengerjakannya maka baginya pahala sedangkan siapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada dosa atasnya. Kemudian mengerjakan shalat yang demikian ini akan lebih khusyu.
Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah.
Shalat sunnah ada dua bagian. Pendapat ini didukung oleh mazhab al hanafiyah dan al malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam as syaukani dalam kitabnya nailul authar jilid 3 halaman 146. Ia terdiri dari dua bagian. Kelima hukum itu diantaranya wajib haram sunnah makruh dan mubah.