Sunnah Muakkadah Adalah Hukum Dari Pelaksanaan Shalat. Sunnah muakkad merupakan jenis sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya contohnya pelaksanaan sholat tarawih di bulan ramadhan dan sholat ied pada hari raya ied. Hukum sunnah masih dapat dibedakan lagi menjadi sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.
Pertama sunnah berupa perkataan bentuknya banyak sekali. Karena sholat adalah amalan yang pertamakali akan dihisap di akhirat kelak. Nah shalat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah bukan sendiri sendiri munfarid.
Sebagian ulama menyebutnya sebagai shalat yang memiliki waktu tertentu selain shalat fardhu.
Dalam kondisi ini syariat memungkinkan untuk melakukan qadha pelaksanaan shalat qabliyah sunnah saat subuh. Untuk dapat melakukan sholat jum at berjamaah jumlah yang hadir harus minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak jamaah. Ia adalah sunnah muakkadah dan awal kali yang menyunnahkannya adalah rasulullah shollallahu alaihi wa ala alihi wa sallam dan al mardawy dalam al inshof 2 180 juga memberi pernyataan sama dalam madzhab hanbaliyah namun beliau menyebutkan bahwa ibnu aqil menghikayatkan dari abu bakr al. Sunnah rawatib atau ratibahadalah sunnah yang mengikuti atau membersamai ibadah lainnya seperti sunnah qabliyah dan sunnah ba diyah pada shalat fardhu.