Shalat Tarawih Hukumnya Sunat. Hukumnya sunat muakkad yang sangat dituntut dikerjakan oleh orangorang islam lelaki dan perempuan pada tiap tiap malam bulan ramadan sama ada secara berseorangan atau berjemaah. Berdasarkan hadits dan dalil dalil yang ada ulama menyatakan bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah.
Shalat tarawih merupakan salah satu syi ar islam. Sholat tarawih merupakan salah satu di antara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad yang sangat ditekankan untuk dikerjakan lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki laki dan perempuan di antaranya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas.
Adapun hukum masalah shalat tarawih maka shalat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama.
Adapun hukum masalah shalat tarawih maka shalat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama. Shalat tarawih hukumnya sunnah berdasarkan ijma ulama. Manakah yang lebih utama antara munfarid dan berjama ah terdapat 2 pendapat yang sama sama populer dalam hal ini. Sholat tarawih merupakan salah satu di antara shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad yang sangat ditekankan untuk dikerjakan lebih dianjurkan dan dikuatkan hukumnya dari bulan bulan lainnya karena dikerjakan pada bulan ramadhan.