Puasa Wishal Adalah. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur. Jika dalam sebuah kasus seseorang terpaksa atau dengan sengaja tidak berbuka pada saat setelah doa adzan maghrib dikumandangkan dan meneruskan puasanya hingga habis waktu imsak dan melanjutkan puasa pada hari berikutnya maka itu disebut wishal atau dahr.
Jadi dua hari atau lebih berturut turut tidak makan apa pun. Dari abu sa id al khudriy radhiyallahu anhu bahwa dia mendengar rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda janganlah kalian melaksanakan puasa wishal. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur.
Inilah pendapat dari abdullah bin az zubair bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan puasa wishal sampai 15 hari.
Hukum puasa wishal berdasarkan hadits di atas puasa wishal merupakan kekhususan bagi nabi shallallahu alaihi wa sallam dan puasa wishal diharamkan bagi umatnya dengan beberapa alasan. Puasa wishal dibolehkan jika mampu dilakukan. Wishal adalah berpuasa tanpa sahur dan berbuka. Demikian juga menjadi pendapat abu sa id al khudri.