Pengelolaan Zakat Adalah. Pengelolaan zakat produktif adalah salah model penyaluran zakat yang efektif dalam penyelesaian masalah sosial yakni dengan adanya kewirausahaan sosial yang tengah banyak diterapkan di negara berkembang menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan masalah masalah sosial efendi 2017 oleh sebab itu dalam konteks. Peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat islam yang mampu.
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Di indonesia lembaga yang berwenang melakukan kegiatan itu adalah lembaga pengelola zakat yang formal dan berbadan hukum yaitu badan amil zakat nasional. 23 tahun 2011 adalah suatu kegiatan perencanaan pelaksanaan dan pengorganisasian dalam pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dengan indeks zakat nasional dan indeks kesejahteraan baznas ikb indonesia hari ini telah menjadi rujukan gerakan zakat dunia dalam hal pengukuran kinerja pengelolaan dan dampak zakat terhadap mustahik.