Membatalkan Puasa Sunnah Karena Jima. Maka tidak berdosa apabila seorang sedang puasa sunnah membatalkan puasanya karena istrinya mengajak jima atau sebaliknya berdasarkan dalil dalil di atas. Tidak berdosa apabila seorang sedang puasa sunnah membatalkan puasanya karena istrinya mengajak jima atau sebaliknya.
Adapun jika yang dibatalkan itu puasa fardhu dan dia men jima isterinya maka hukumnya tidak boleh karena puasa fardhu tidak boleh dibatalkan kecuali karena darurat dan tidak wajib baginya membayar kifarat kecuali jika itu dilakukan pada siang hari bulan ramadhan yaitu bagi orang yang wajib puasa di dalamnya. Membatalkan puasa sunnah tidak berdosa. Maka tidak berdosa apabila seorang sedang puasa sunnah membatalkan puasanya karena istrinya mengajak jima atau sebaliknya berdasarkan dalil dalil di atas.
Karena puasa sunnah ini terkait dengan hari tertentu dan hari itu telah lewat.
Baik dengan makan minum atau jima. Baik dengan makan minum atau jima. Karena puasa sunnah ini terkait dengan hari tertentu dan hari itu telah lewat. Ini kesepakatan jumhur ulama sebagaimana yang.