Ketentuan Sedekah Penghasilan. Ketentuan dan tata cara penghitungan zakat profesi atau penghasilan. Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas 653kg gabah.
Sedangkan infak dan sedekah diatur dalam pasal 1 angka 3 dan pasal 1 angka 4 uu 23 2011 yaitu. Maka sebagian dari penghasilan yang dikeluarkan itu adalah sedekah. Bila sedekah maka tidak ada ketentuan spesifik tentang nilai yang dikeluarkan.
Jika penghasilan bulanan kita setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari nominal diatas 4 160 000 maka kita wajib membayar zakat.
Siapa saja bisa menerimanya termasuk orang tua saudara maupun kerabat. Tentu saja niatnya adalah niat memajukan zakat bukan sedekah. Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Pasal 1 angka 3 uu 23 2011 infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.