Hukum Makruh Puasa. Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Contohnya puasa dihari juma at puasa dihari sabtu dan.
Hukum membatalkan puasa qadha di siang hari adalah haram. Begitu juga makruh melakukan puasa sunat pada hari jumaat saja. Baik sedang puasa atau tidak bergunjing adalah hal yang tidak baik dilakukan karena berghibah biasanya membicarakan orang lain dengan konotasi yang negatif alias berprasangka.
Contohnya puasa dihari juma at puasa dihari sabtu dan.
Puasa makruh merupakan puasa yang apabila ditinggalkan mendapat pahala jika tidak dilakukan tidak berdosa. Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Ghibah memang tidak membatalkan puasa namun akan mengurangi pahala puasa. Hukum puasa di hari jumat ialah makruh.