Fardhu Tayamum Safinah. Sehingga setelah mengerjakan shalat fardhu misalnya maka boleh mengerjakan shalat sunnah yang lainnya tanpa perlu bertayammum lagi. Orang tidak boleh melakukan tayamum selagi dirinya atau keadannya masih memungkinkan untuk menemukan air.
Orang tidak boleh melakukan tayamum selagi dirinya atau keadannya masih memungkinkan untuk menemukan air. 8 berhati hati dan bersungguh sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum. 6 masuk waktu shalat fardhu tersebut sebelum tayammum.
Adalah debunya itu musta mal dan bahwa tidak bercampur debunya itu olehtepung dan bahwa ia sengaja bertayammum dan bahwa ia menyapu mukanya dandua tangannya dengan 2 kali dan bahwa ia menghilangkan najis padapermulaannya dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum danbahwa adalah tayammumnya itu setelah.
2 murtad keluar dari keislaman 3 menyangka adanya air. Sehingga setelah mengerjakan shalat fardhu misalnya maka boleh mengerjakan shalat sunnah yang lainnya tanpa perlu bertayammum lagi. Adalah debunya itu musta mal dan bahwa tidak bercampur debunya itu olehtepung dan bahwa ia sengaja bertayammum dan bahwa ia menyapu mukanya dandua tangannya dengan 2 kali dan bahwa ia menghilangkan najis padapermulaannya dan bahwa ia berijtihad pada kiblat sebelumnya tayammum danbahwa adalah tayammumnya itu setelah. Syarat tayammum ada 10 yaitu 1 dengan debu 2 debunya suci 3 tidak debu musta mal sudah digunakan 4 tidak bercampur tepung atau semacamnya 5 sengaja tayammum 6 membasuh wajah dan dua tangannya dengan dua kali tepukan tanah 7 sebelumnya sudah membersihkan najis badan 8 ijtihad menentukan qiblat 9 tayammum.