Duduk Tawarruk Adalah Duduk Tasyahud. 1 duduk tawarruk adalah duduk yang dilakukan dengan cara bagian belakang pantat duduk diatas lantai dan kaki kiri dimajukan ke depan dan ujung kaki kiri dikeluarkan kesebelah kanan kemudian kaki kanan ditegakkan dengan cara jari jari kaki kanan diarahkan ke kiblat. Dengan kata lain duduk tawarruk adalah duduk yang menduduki tempat duduknya dan bukan duduk diatas kaki kiri telapak kaki kiri dimasukan sebagaian kebagian kaki kanan sedangkan kaki kanan tetap ditegakan.
Kemudian duduk tasyahud awal. Duduk iftirasy disebut juga dengan duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud atau tahiyat awal. Dengan kata lain duduk tawarruk adalah duduk yang menduduki tempat duduknya dan bukan duduk diatas kaki kiri telapak kaki kiri dimasukan sebagaian kebagian kaki kanan sedangkan kaki kanan tetap ditegakan.
Barangsiapa yang meriwayatkan duduk tawarruk maka yang dimaksud adalah duduk tasyahud akhir.
Imam an nawawi rahimahullah berkata di dalam al majmu 3 431 pendapat kami adalah bahwa mustahab untuk duduk iftirasyi di tasyahud awal dan tawaruk di tasyahud akhir. Dan barangsia yang meriwayatkatn duduk iftirasy maka yang dimaksud adalah duduk tasyahud awal dan harus diadakan penggabungan al jam u antara hadits hadits yang shaheh terlebih hadits abu humaid as sa idi ini telah disetujui oleh sepuluh orang. Posisi duduk tasyahud awal bagi laki laki adalah dengan duduk iftirasy kemudian saat tasyahud akhir dengan duduk tawaruk sedangkan bagi perempuan bebas untuk memilih mau bersila atau seperti tawaruk tapi kaki kanan dihamparkan ke arah kanan sebagaimana kaki kiri sebagaimana biasa dilakukan oleh aisyah radhiyallahu anha. 1 duduk tawarruk adalah duduk yang dilakukan dengan cara bagian belakang pantat duduk diatas lantai dan kaki kiri dimajukan ke depan dan ujung kaki kiri dikeluarkan kesebelah kanan kemudian kaki kanan ditegakkan dengan cara jari jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.